Mengenal Prinsip First to File agar Merek Bisnis Tak Diambil Orang

1 day ago 3

Mengenal Prinsip <i>First to File</i> agar Merek Bisnis Tak Diambil Orang

Mengenal Prinsip {First to File} agar Merek Bisnis Tak Diambil Orang (Foto: Kontrak Hukum)

JAKARTA - Merek adalah salah satu aset berharga bagi bisnis. Lebih dari sekadar nama atau logo, merek yang kuat bisa menjadi identitas sekaligus faktor penentu keberhasilan sebuah brand. Makanya, tak heran kalau banyak bisnis berlomba-lomba membangun dan melindungi mereknya sebaik mungkin.

Tapi, tahukah kamu? Dalam dunia pendaftaran merek, ada satu prinsip penting yang menentukan siapa yang berhak atas sebuah merek, yaitu “first to file”. 

Prinsip ini menjadi dasar dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia dan bisa sangat menentukan nasib sebuah bisnis.Meskipun terdengar sederhana, first to file bisa berdampak besar, terutama jika ada lebih dari satu pihak yang ingin mendaftarkan merek yang sama atau mirip. 

Nah, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan prinsip first to file? Dan kenapa bisnis wajib memahaminya? Yuk, simak selengkapnya dalam artikel ini.

1. Apa Itu Merek?

Pasal 1 angka 1 UU No 20 Tahun 2016 mendefinisikan merek sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Singkatnya, merek merupakan tanda yang dikenal oleh konsumen sebagai tanda pada suatu barang. Merek menjadi identitas yang membedakan satu bisnis dengan bisnis lainnya. Merek juga menjadi simbol yang membuat konsumen dapat mengenali sebuah produk. 

Berdasarkan pengertian tersebut, artinya merek memiliki fungsi penting dalam bisnis. Namun, tak sedikit bisnis yang mereknya ditiru oleh kompetitor. Hal tersebut tentu bisa sangat merugikan.

Untuk itu, merek harus dilindungi melalui badan hukum dengan instrumen hak merek. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

Sehingga, suatu individu atau perusahaan mempunyai kebebasan dalam menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial, dan juga memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis produk barang dan/atau jasa sejenis.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |