Pelemparan Batu ke KRL (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT KAI Commuter melaporkan terjadinya aksi pelemparan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di lintas antara Stasiun Cilebut – Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor. Pelemparan ini terjadi pada Jumat (11/7/2025) pukul 16.05 WIB terhadap Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota – Bogor.
1. Pelemparan ke KRL
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyampaikan bahwa akibat pelemparan ini, kaca jendela kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta. "Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini," ujar Joni dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7/2025).
Joni menjelaskan, saat ini KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Polsek setempat. KAI Commuter menyatakan tidak akan mentolerir perbuatan semacam ini dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya.
2. Hukuman 15 Tahun Penjara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.