Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |19:28 WIB
Menkop Bantah Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp8 Juta per Bulan. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp8 juta per bulan.
“Belum, belum ada,” tegas Budi Arie, dikutip dari Antara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025).
1. Syarat Jadi Pengurus Kopdes Merah Putih
Namun, kata Budi Arie, ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus Kopdes Merah Putih. Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.
Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.
“Jadi diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih itu lolos dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata dia.
2. Keanggotaan Koperasi
Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.
Dia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.