Tim Okezone
, Jurnalis-Jum'at, 22 Agustus 2025 |08:07 WIB
ASEAN Law Forum (Foto: Ist)
KUALA LUMPUR – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas bersama seluruh menteri bidang hukum ASEAN telah menyepakati Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development di Kuala Lumpur. Joint Statement ini disepakati dalam rangka mempertegas komitmen kemitraan dalam meningkatkan keadilan, mendukung pembangunan ekonomi, dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan di wilayah ASEAN melalui pengembangan arbitrase dan mediasi komersial internasional.
Joint Statement ini digagas Malaysia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2025 melalui Kantor Menteri di Jabatan Perdata Menteri (Undang-undang dan Reformasi Institusi) Malaysia yang dipimpin Dato’ Seri Azalina Othman Said. Terdapat tiga aspek utama yang tercakup dalam Joint Statement, yaitu Pembangunan Ekonomi Kawasan melalui Penyelarasan dengan Standar Internasional, Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi, serta Peningkatan Access to Justice.
“Aspek-aspek yang tercakup dalam Joint Statement ini merupakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan sejalan dengan program Kementerian Hukum dalam hal penguatan kerangka hukum nasional. Kementerian Hukum mendorong penguatan kerangka hukum nasional di bidang alternatif penyelesaian sengketa, khususnya arbitrase dan mediasi komersial internasional melalui adopsi standar hukum internasional seperti UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration,” ujar Supratman Andi Agtas lewat siaran pers, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut Menteri Hukum menjelaskan bahwa Joint Statement akan mendukung iklim bisnis dan investasi di Indonesia dan kawasan ASEAN.
“Selain untuk mendukung kepentingan nasional, Joint Statement ini juga akan mendukung peningkatan iklim arbitrase dan mediasi komersial internasional di wilayah ASEAN, termasuk Indonesia sehingga dapat bersaing sebagai kawasan yang menarik untuk bisnis dan investasi,” ungkapnya.