Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres jajaran mengungkap 257 kasus narkotika sepanjang September 2025. Total tersangka diamankan 317 orang, terdiri dari 314 laki-laki dan tiga perempuan.
Barang bukti narkotika yang diamankan berupa 10,9 kg sabu, 556 butir ekstasi, 14,1 kg ganja, 8 kilogram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas, dan 2.986 butir psikotropika.
Tersangka narkoba ini terafiliasi jaringan internasional yang berpusat di Malaysia-Iran-Indonesia.
“Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, dikutip Rabu (1/10/2025).
Selain itu, aparat juga mengungkap home industry tembakau sintetis, di mana tersangka membeli tembakau via media sosial, mencampurnya dengan narkotika dan alkohol, lalu menjualnya seharga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.
"Serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
(Arief Setyadi )