Modus Pelaku Perdagangan Pipa Rokok dari Gading Gajah Dijual Lewat Online (Foto :Okezone)
JAKARTA - Polisi menangkap 4 orang tersangka berinisial IR (55), ST alias IF (53), SS (46), dan JF (44) dalam kasus dugaan perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Polisi membeberkan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjualnya secara online di medsos.
"Modusnya, tersangka IR dan ST kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh, pipa rokok terbuat dari gading gajah dilindungi menggunakan media elektronik handphone di medsos, Tiktok dengan akun miliknya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin pada wartawan, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, tersangka IR membeli bahan dari tersangka JF yang masih berupa potongan pipa rokok dan gading gajah utuh berbagai ukuran. IR lantas memasarkannya secara live streaming di akun Tiktok miliknya dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok dan ukurannya lantas mengirimkannya dengan paket ke jasa ekspedisi.
"Lalu, tersangka SS modusnya menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok terbuat dari gading gajah dilindungi melalui media elektronik handphone melalui medsos facebook menggunakan akun miliknya," tuturnya.
Dia menerangkan, tersangka SS membeli pipa rokok terbuat dari gading gajah dari tersangka IR melalui facebook berukuran 10 cm x 1,8 cm perpics seharga Rp1,2 juta. Lantas, tersangka SS memasarkan kembali pipa rokok tersebut melalui facebook miliknya itu, yang mana dia pernah mengirimnya ke pembeli di Malaysia dan Korea.
"Modus tersangka JF, menyimpan, memiliki, dan berdagangkan pipa rokok, patung ukiran, gelang, dan tongkat komando yang semuanya terbuat dari gading gajah dilindungi," paparnya.