Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos? Ini Cara Sanggah dan Syarat Ajukannya

5 hours ago 3

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |21:07 WIB

Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos? Ini Cara Sanggah dan Syarat Ajukannya

Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos? Ini Cara Sanggah dan Syarat Ajukannya. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA – Nama Anda dicoret dari daftar penerima bansos? Ini cara sanggah dan syarat untuk mengajukannya.

Sejak dilakukan proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), daftar penerima bantuan sosial (bansos) pun mengalami perubahan jumlah.

Sebanyak 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima bansos karena dinilai tidak lagi layak menerima bantuan.

Nah, bagi masyarakat yang merasa masih layak namun namanya dicoret dari daftar penerima bansos, berikut cara menyanggah dan syarat untuk mengajukannya.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, melalui aplikasi Cek Bansos, disediakan fitur Usul dan Sanggah.

“Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi Cek Bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada,” tambahnya.

Dengan adanya aplikasi Cek Bansos dan menu tambahan Usul–Sanggah, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan bantuan sosial.

Cara Sanggah dan Syarat Ajukan Nama Penerima Bansos yang Dicoret:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Daftarkan diri untuk mendapatkan User ID yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

2. Akses Menu “Tanggapan Kelayakan”

Di dalam aplikasi, terdapat sejumlah menu, salah satunya Tanggapan Kelayakan.

Menu ini berisi daftar penerima manfaat di satu kelurahan.

Pemilik akun bisa memberikan tanggapan kelayakan terhadap penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial, dengan cara:

Memilih ikon

Mengisi alasan dan pernyataan

Mengirim tanggapan

Informasi ini akan masuk ke sistem untuk ditindaklanjuti.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |