Kuntadi
, Jurnalis-Rabu, 26 Maret 2025 |18:30 WIB
Miras Ilegal (foto: Okezone)
KULONPROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo, berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal selama bulan Ramadhan. Petugas menetapkan tiga orang tersangka dengan barang bukti ratusan botol miras dari berbagai merk dan kemasan.
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Budi Hartono mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap IP (perempuan) warga Gamping Sleman yang tinggal di Pengasih. Dua tersangka lain DR (laki-laki) warga Wates, dan AL (laki-laki) warga Nanggulan. Ketiganya terbukti menjual miras ilegal.
“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol," kata Budi, Rabu (26/03/2025).
Tersangka IP merupakan pemain baru dalam peredaran mihol. Sedangkan dua tersangka lain merupakan muka lama. Modus yang dilakukan IP dengan membuka toko kelontong yang salah satunya menjual miras tanpa dilengkapi izin edar. Sedangkan DR membuka tempat hiburan karaoke di Wates dna memiliki outlet mihol di Nanggulan.