Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |19:57 WIB
Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan TPPU (Foto: IMG/Ravie)
JAKARTA - Nikita Mirzani mengaku dijebak oleh Reza Gladys selaku pelapor kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga membuat dirinya di penjara.
Sebaliknya, Nikita Mirzani menuding Reza sengaja menutupi kejahatannya dalam menjual produk kecantikan yang bermasalah dengan adanya laporan ini.
"Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya," ujar Nikita Mirzani saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Nikita juga mencurahkan kerinduannya terhadap sang anak. Pasalnya, ia harus terpisah dari ketiga anaknya selama delapan bulan menjalani masa tahanan.
"Selama kurang lebih delapan bulan ini saya mendekam dalam penjara. Saya telah dipisahkan paksa dengan cara yang dzalim dari anak-anak, keluarga, dan sahabat saya dengan cara-cara keji," katanya.