Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 27 April 2025 |16:06 WIB
OJKCatat Premi Reasuransi (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan pendapatan premi reasuransi mencapai Rp5,46 triliun per Februari 2025. Hal ini menurun 20,36 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
1. Industri Reasuransi
Dia menyatakan tahun lalu industri reasuransi juga mengalami defisit reasuransi sebesar Rp12,10 triliun.
“Meskipun demikian, di akhir tahun 2025, premi reasuransi diperkirakan akan kembali menunjukkan angka positif,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Menurutnya industri reasuransi tengah menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks, terkait hardening market dan keterbatasan kapasitas reasuransi domestik.
Dia menuturkan hardening market terutama masih terjadi di sektor seperti properti dan engineering.