Pakar Hukum Sebut Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa

1 day ago 6

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |21:58 WIB

Pakar Hukum Sebut Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa (foto: Okezone)

JAKARTA - Fenomena maraknya unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik. Di tengah kondisi sosial yang kian memanas, sejumlah kalangan mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan melawan hukum.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Abd. Rahmatullah Rorano S, Abu Bakar menegaskan, kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, tetapi hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.

"Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis," ujar Rorano, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

"Prinsipnya adalah bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan, seperti larangan terhadap ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan," terangnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |