Pelaporan SPT Tahunan Capai 13 Juta, Naik 3,26%

1 day ago 4

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |10:58 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Capai 13 Juta, Naik 3,26%

Pelaporan SPT Tahunan Capai 13 Juta, Naik 3,26% (Foto: Freepik)

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah dilaporkan hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Jumlah pelaporan SPT Tahunan naik 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik.

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).

1. Pelaporan SPT 

Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 380.530 SPT dari wajib pajak badan.

Dwi menjelaskan bahwa pelaporan tahun ini sempat menghadapi tantangan karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi jatuh pada masa libur nasional dan cuti bersama, yakni antara 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.

Untuk mengantisipasi keterlambatan, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT yang dilakukan antara 31 Maret hingga 11 April 2025. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |