Pembina Samsat Nasional dan Gubernur Jakarta Bahas Penerapan Kebijakan Samsat

5 hours ago 2

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |18:27 WIB

Pembina Samsat Nasional dan Gubernur Jakarta Bahas Penerapan Kebijakan Samsat

Pembina Samsat Nasional dan Gubernur Jakarta Bahas Penerapan Kebijakan Samsat

JAKARTAPemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT Jasa Raharja menggelar audiensi di Balai Kota DKI Jakarta.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan membahas beberapa kebijakan terkait Samsat yang telah diterapkan dan akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama tentang pajak kendaraan bermotor.

Tujuan dari penerapan kebijakan ini adalah untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan, memastikan data kendaraan yang akurat, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.

“Tadi sudah dibahas bahwa DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar. Jadi ini untuk prinsip keadilan,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, dikutip, Kamis (24/4/2025).

Agus Fatoni juga menambahkan bahwa penghapusan pajak progresif sedang dipertimbangkan guna meningkatkan ketertiban administrasi dan penegakan hukum.

Dengan demikian, yang terdaftar di Samsat adalah benar-benar pemilik kendaraan. Ia juga menghimbau agar masyarakat yang membeli kendaraan untuk segera membaliknamakan kendaraan, karena saat ini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBN2) telah dihapus di beberapa daerah.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan dukungan penuh Polri terhadap langkah-langkah yang diambil.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |