Kastolani
, Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |16:36 WIB
Pembubaran dan Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi, 7 Orang jadi Tersangka (Foto : iNews)
JAKARTA - Polisi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan intoleransi berupa perusakan vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama.
Mereka adalah RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor, dan EM merusak pagar.
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).
Dia mengatakan, kasus ini terjadi pada Jumat 27 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB. Awalnya, di rumah tersebut dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi pun mengapresiasi penetapan tujuh orang tersangka. Hal itu diungkapkannya pada unggahan di akun Instagramnya. "Bravo Hari Bhayangkara. Sebanyal 7 orang tersangka sudah ditetapkan untuk kasus Cidahu Kabupaten Sukabumi," tulis Dedi.
Dedi Muluyadi juga berjanji proses hukum atas kasus ini akan terus berjalan. Namun, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang, tentram, dan saling menghargai perbedaan. "Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama dalam setiap kehidupan kita," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi meninjau langsung ke lokasi kejadian di Kampung Tangkil RT 004 RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bertemu langsung dengan pemilik vila juga menyerap aspirasi warga sekitar atas persoalan ini agar tidak terjadi kembali.