Barang bukti kasus TPPU judi online
JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPU perjudian online pada Rabu (7/5/2025) ini, yang mana polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka. Dalam kasus itu, polisi juga menyita uang dan aset senilai Rp530 miliar lebih.
"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Pihaknya melakukan upaya proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menciduk 2 orang tersangka pada Selasa, 6 Mei 2025 semalam.
"Berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi, satu inisialnya OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi," tuturnya.
Dia menerangkan, kedua tersangka tersebut melalui perusahaannya, PT TGJ, selaku anak perusahaan dari PT AST telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment giveway dan teknologi digital. Uang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam perusahaan-perusahaan mereka lalu dialihkan kembali ke perusahaan mereka lainnya secara berputar-putar.
"Mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun hidro itu dikumpulkan kemudian dimasukan ke PT-PT nya, dari PT-PT ini dialihkan lagi keatas, ke pemiliknya. Ini diputar terus supaya nanti membingungkan penyidikan, menyulitkan penyidik dalam melakukan pelacakan," jelasnya.
Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judol itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini, dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan layering yang telah dilakukan. Uang tersebut ditempatkan ke rekening para tersangka dan digunakan tuk kepentingan pribadi mulai tahun 2018-2025.
Adapun total nilai barang bukti yang telah disita polisi dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar lebih dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250 miliar lebih atau tepatnya Rp 250.548.846.330. Lalu, surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp276 miliar lebih atau Rp 267.500.000.000.
"Lalu, 4 unit kendaraan roda empat beserta surat tanda nomor kendaraan, ada 1 unit merek Mercedes Bens dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)