Pengamat Nilai Reformasi Polri Perlu Dilakukan dengan Kontrol Kelembagaan

2 days ago 6

Pengamat Nilai Reformasi Polri Perlu Dilakukan dengan Kontrol Kelembagaan

Pengamat Nilai Reformasi Polri Perlu Dilakukan dengan Kontrol Kelembagaan (Foto Ilustrasi: Okezone)

JAKARTA - Reformasi Polri dinilai perlu dilakukan dengan kontrol kelembagaan dan pembatasan kewenangan mutlak. Hal tersebut dianggap dapat mencegah terjadinya abuse of power dalam sektor pengakan hukum

Hal tersebut disampailkan Peneliti Prolog Initiatives, Rahman Azhar, di mana menurutnya salah satu caranya adalah dengan menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian sipil, baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum. 

Saat ini, menurutnya, Polri berada di persimpangan krusial dalam sejarah reformasinya. Gelombang kritik tajam dari masyarakat, akademisi, dan lembaga negara atas berbagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh anggota maupun struktur institusional Polri menjadi gambaran atas krusialnya reformasi Polri yang saat ini sedang dilakukan. 

Rahman memandang urgensi merombak total tata kelola lembaga Polri perlu dilakukan untuk memastikan reformasi di Korps Bhayangkara tersebut berjalan dengan baik. Beberapa kasus menonjol bahkan disebutnya menjadi indikator kegagalan sistemik Reformasi Polri. 

"Ketika sebuah institusi yang memiliki senjata, kewenangan penindakan hukum, dan kekuasaan koersif tidak dikontrol oleh institusi sipil yang membentuk kebijakan, maka hasilnya adalah lembaga dengan potensi hegemoni kekuasaan dan resistensi terhadap akuntabilitas," ujar Rahman, Jumat (30/5/2025).

Dirinya turut menyoroti perluasan kewenangan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang berpotensi menggerus fungsi kelembagaan lain, antara lain Kejaksaan, TNI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perluasan kewenangan itu dikhawatirkannya menjadikan  Polri sebagai lembaga yang terlalu kuat secara politik, operasional, dan administratif, tanpa pengawasan institusional yang efektif sebagaimana yang berlaku dalam desain negara demokratis modern.

"Jika tidak dikontrol, Polri akan bertransformasi menjadi entitas superbody," ujarnya.

Dirinya mengingatkan, secara fundamental perluasan mandat itu bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis. Selain itu, peran Polri juga perlu didefinisikan secara lebih terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara tugas penegakan hukum bukan hanya domain Polri, tetapi juga Kejaksaan, KPK, Imigrasi, Bea Cukai, TNI, hingga Bakamla. 

"Pembagian wewenang penegakan hukum ini penting agar tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kekuasaan absolut yang nantinya sulit terkontrol," tukas Rahman.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |