Penjual Burung di Palembang Kedapatan Bawa Sabu 11 Kg, Dijanjikan Upah Rp10 Juta

1 day ago 4

Penjual Burung di Palembang Kedapatan Bawa Sabu 11 Kg, Dijanjikan Upah Rp10 Juta

Penjual Burung di Palembang Kedapatan Bawa Sabu 11 Kg, Dijanjikan Upah Rp10 Juta (Foto: Okezone/Dede)

PALEMBANG - Seorang penjual burung merpati di Kota Palembang, Antoni (49), ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 11 kilogram. Ia dijanjikan mendapat upah Rp10 juta.

Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, Antoni ditangkap saat membawa tas pakaian besar dan hendak bertransaksi di depan sebuah warung di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang. 

"Tersangka merupakan warga Kebun Bunga, Sukarami. Ia ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 27 Mei 2025 lalu saat sedang menunggu di sebuah parkiran warung pempek," ujar Harissandi, Rabu (4/6/2025).

Menurut Harissandi, penangkapan tersangka dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sukabangun II.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menuju ke lokasi untuk memantau situasi sambil menunggu orang yang dicurigai akan melakukan transaksi.

"Ketika melihat pria yang dimaksud sedang menunggu di pinggir jalan, anggota langsung menyergap dan menggeledah isi tas yang dibawa pelaku," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial J (DPO). Dari perintah tersebut, pelaku dijanjikan upah Rp10 juta.

"Dia diupah Rp10 juta tapi uangnya belum dikasih dan tersangka keburu ditangkap duluan sama kami," katanya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |