Arief Setyadi
, Jurnalis-Jum'at, 05 September 2025 |20:45 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (Foto: Ist)
JAKARTA – Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan revisi pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menyita perhatian publik lantaran belum disahkan. Salah satunya Pasal 2 tentang perampasan aset tanpa pemidanaan.
Menurutnya, versi asli draft RUU saat ini menyebutkan perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
"Akan lebih aman jika diubah menjadi, perampasan aset berdasarkan undang-undang ini dilakukan melalui proses peradilan perdata yang menjamin hak pembelaan para pihak, dan hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat bukti permulaan yang sah mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, meskipun tanpa putusan pidana terhadap pelakunya,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (5/9/2025).
Henry mengatakan, memang ada perbedaan dengan pasal asli yang tidak menyebutkan mekanisme hukum spesifik. Adapun usulan revisi ini untuk memperkuat dasar hukum dengan mewajibkan proses peradilan perdata dan bukti awal untuk mengurangi risiko pelanggaran hak pihak terkait.
“Perampasan harus memiliki landasan hukum yang jelas, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” imbuh Guru Besar Unissula Semarang.