PN Cibinong Tegaskan Eksekusi Rumah Atalarik Syach Sudah Sesuai SOP

9 hours ago 3

PN Cibinong Tegaskan Eksekusi Rumah Atalarik Syach Sudah Sesuai SOP

PN Cibinong Tegaskan Eksekusi Rumah Atalarik Syach Sudah Sesuai SOP (Foto: IG Atalarik)

BOGOR - Atalarik Syach tengah menjadi sorotan usai rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, dibongkar oleh sejumlah aparat pada Kamis, 15 Mei 2025. Pembongkaran tersebut imbas dari persoalan sengketa tanah melawan penggugat bernama Dede Tasno.

Atalarik sendiri menilai proses eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu. Sehingga ia tak sempat untuk mengosongkan rumahnya.

"Ya memang ini sudah salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama, dari tahun 2015, gugatan pertama pengadilan di negeri Cibinong ya," ujar Atalarik saat ditemui di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).

Atalarik Syach PN Cibinong Tegaskan Eksekusi Rumah Atalarik Syach Sudah Sesuai SOP

Gugatan Dede Tasno sendiri sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong sejak 2015.

Atas gugatan tersebut, Atalarik tak tinggal diam. Mantan suami Tsania Marwa itu mengaku juga sudah melakukan perlawanan hukum.

"Saya melakukan perlawanan hukum tentunya, tidak ingin tinggal diam, karena saya tinggal di wilayah ini baik-baik, tidak mungkin saya mengambil sejengkal tanah. Jadi proses hukum pun dijalankan," ujar Atalarik.

Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono, menegaskan proses eksekusi rumah Atalarik Syach sudah berjalan sesuai prosedur.

"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan," ujar Eko.

Eko menjelaskan langkah PK (Peninjauan Kembali) yang dilayangkan sang aktor sudah ditolak. Sehingga, pihaknya berhak melakukan ekseksusi sesuai rumah itu sesuai putusan pengadilan.

"Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini silakan saja, ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan silakan mengajukan eksekusi kembali," ungkap Eko.

"Yang penting sekarang ini yang perlu dipedomani, dipahami menghormati keputusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi sekarang ini," tambahnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |