PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tidak Ada Tekanan Politik!

6 hours ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |08:34 WIB

PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tidak Ada Tekanan Politik!

Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum. Tak ada intervensi maupun tekanan dalam putusan 4,5 tahun penjara itu.

"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dikutip Selasa (22/7/2025).

Andi pun mengimbau masyarakat agar membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya informasi yang berseliweran di media sosial. Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.

"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media ataupun di berbagai media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca secara utuh—tidak hanya yang meringankan saja atau yang memberatkan saja—tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.

Andi menyatakan putusan terhadap Tom Lembong belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, kolega Anies Baswedan itu masih dapat mengajukan upaya hukum banding jika tidak puas dengan vonis itu.

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas. Silakan menunggu karena masih diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |