Polda Metro Tindak 130 Pos dan 1.801 Atribut Ormas Ilegal

2 weeks ago 18

Polda Metro Tindak 130 Pos dan 1.801 Atribut Ormas Ilegal

Barang bukti dari hasil Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar Polda Metro Jaya/Foto: nAri Sandita-Okezone

JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak pos ormas ilegal dan atribut ormas yang dipasang bukan pada tempatnya dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Dalam kegiatan tersebut, ratusan pos dan ribuan atribut harus ditindak sesuai aturan berlaku.

"Sebanyak 130 pos dan 1.801 atribut ormas dilakukan penindakan karena melanggar dan tanpa izin," ujar Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika pada wartawan, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, pos ormas tersebut dibongkar karena dibuat tanpa izin dan ilegal. Begitu juga atribut ormas, seperti spanduk dan bendera ditertibkan karena melanggar aturan ruang publik. Terbanyak di wilayah Jakarta Pusat dengan 477 atribut.

Pada kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menambahkan, meski operasi telah berakhir pada 23 Mei, penindakan akan terus dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Polisi mengajak warga ikut berpartisipasi melapor melalui nomor 110 atau langsung datang ke kantor polisi manakala menemukan aksi-aksi premanisme.

"Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan seluruh jajaran tidak ragu dalam memberantas preman dan merespon cepat setiap keluhan dan aduan dari masyarakat. Polda Metro Jaya hadir 24 jam di lapangan, masyarakat tidak perlu khawatir (melapor) untuk memberikan rasa aman," katanya.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |