Polisi Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg (foto: Okezone)
JAKARTA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung portable. Kasus ini terjadi sepanjang periode Juli hingga Agustus 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menjelaskan modus para pelaku, yakni dari satu tabung LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan 10 sampai 11 tabung gas portable berbagai merek.
“Pemindahan gas dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung portable dilakukan menggunakan alat suntik berupa regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi). Setelah itu, dilakukan penimbangan dengan timbangan digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung portable,” kata Martuasah dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (17/9/2025).
Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung LPG 3 Kg berkisar Rp38.000 hingga Rp93.000. Penjualan dilakukan secara daring melalui media sosial dan e-commerce, serta secara langsung kepada konsumen yang datang ke rumah para tersangka.
“Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding harga resmi atau pasaran,” ujarnya.