Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pembakar Lahan di Kuantan Singingi Riau
JAKARTA – Polda Riau menangkap Supardi alias Supar pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar yang terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penindakan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang secara konsisten diterapkan Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penindakan tersebut juga merupakan tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekosistem.
“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda Herry, Sabtu (19/7/2025).
“Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan,”sambungnya.
Pelaku yang telah berusia 59 tahun ini diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu (19/7) siang.
“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti,”pungkasnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menambahkan, pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Pelaku diketahui dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya