PNS yang Mengundurkan Diri Apakah Dapat Uang Pensiun?

3 hours ago 1

PNS yang Mengundurkan Diri Apakah Dapat Uang Pensiun?

PNS yang Mengundurkan Diri Apakah Dapat Uang Pensiun? (Foto: PANRB)

JAKARTA - PNS yang mengundurkan diri apakah dapat uang pensiun? Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 terdapat beberapa jenis pemberhentian yang terdiri atas: 

- Pemberhentian atas keinginan sendiri.
- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.
- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.
- Karena meninggal dunia atau hilang.
- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.
- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.
- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.
-  Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-  Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Sementara dalam Pasal 4 disebutkan, selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:

-  Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
-  PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak
dapat disalurkan
- Terbukti menggunakan ijazah palsu.
- Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.
- PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan.
- Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
- PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |