Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh ormas GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT.
Dua orang tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Selain MYT, satu tersangka lain yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Kemudian dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5).
Polisi telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya. Sedangkan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman," ujar dia.
Ade Ary menjelaskan selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.