Riana Rizkia
, Jurnalis-Jum'at, 25 April 2025 |14:42 WIB
Polri ungkap 72 kasus Destructive Fishing (Foto: Dok/Riana Rizkia)
JAKARTA - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing. Kerugian negara mencapai Rp45 miliar.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah menyebutkan, 72 kasus destructive fishing itu ditemukan dari berbagai perairan Indonesia yang dilakukan sejak 24 Februari 2025 hingga 24 Maret 2025.
“Hasil penegakan hukum yang telah diungkap sebanyak 72 kasus, yang kasus 72 ini sudah kita tuangkan dalam bentuk laporan polisi dan diproses untuk penyidikan,” kata Idil Tabransyah, Jumat (25/5/2025).
Idil menjelaskan, dari 72 kasus itu telah sebanyak 101 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian yang ditaksir akibat destructive fishing itu mencapai Rp45 miliar.
"Dengan total tersangka seluruhnya di seluruh Indonesia itu ada 101 orang, dan taksiran kerugian negara kurang lebih ada Rp45 miliar," ujar dia.
Ia menambahkan, 72 kasus itu diungkap dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama 60 hari dengan menggunakan 45 kapal. Total ada 6 provinsi yang menjadi prioritas sebagai zona pertama dan zona kedua 3 provinsi.
"Polda prioritas ini terdiri dari enam Polda, yaitu dengan dua zona, yaitu zona pertama, Polda Jawa Timur, Polda NTB, dan Polda NTT. Kemudian, untuk zona yang kedua, itu zona Polda Sulsel Polda Sulteng, dan satu lagi, Polda Sultra," ungkapnya.
(Arief Setyadi )