Fakta-Fakta Pembelian BBM di Jakarta Kena Pajak 5%

6 hours ago 3

Beby Apriliani , Jurnalis-Jum'at, 25 April 2025 |19:27 WIB

Fakta-Fakta Pembelian BBM di Jakarta Kena Pajak 5%

Fakta-Fakta Pembelian BBM di Jakarta Kena Pajak 5%. (Foto: Okezone.om)

JAKARTA – Fakta-fakta pembelian BBM di Jakarta kena pajak 5%. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang akan berdampak langsung pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), untuk kendaraan pribadi mejadi 5% dan kendaraan umum menjadi 2% di wilayah Jakarta. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam keputusan gubernur (Pergub). 

Pramono menjelaskan, selama ini pengenaan pajak atas pembelian BBM ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) sebesar 10% kepada kendaraan pribadi dan 2,5% puntuk kendaraan umum dan sudah berjalan selama lebih dari 10 tahun.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta. 

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor atau alat berat. Oleh karena aitu, pajak ajak dikenakan secara otomatis setiap kali warga membeli bahan bakar minyak (BBM).

Read Entire Article
Desa Alam | | | |