PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening, Netizen: Nyusahin, Saldo Nabung Susah Payah Tuh

2 months ago 19

 Nyusahin, Saldo Nabung Susah Payah Tuh

Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 140 ribu rekening . (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 140 ribu rekening dormant menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan rekening diblokir.

Di kolom komentar Instagram resmi @ppatk_indonesia, banyak masyarakat menyampaikan keluhannya. Tidak sedikit netizen menyebut aturan tersebut menyengsarakan. Banyak juga yang menyebut wacana pemblokiran akun nganggur sebagai bentuk keserakahan negara terhadap rakyatnya.

"Ada aja si bang nyusahin rakyat mulu ngasih makan nggak nyusahin iya, emang kalo ada uang di rekening harus tiap hari dipake gitu? Siapa tau orang nyimpen duit di rekening dipake pas kepepet doang bang yailah," tulis salah satu netizen di kolom komentar Instagram PPATK, Selasa (29/7/2025).

"Kalau bikin kebijakan jangan nyusahin rakyat dong. Mending kalau prosesnya cepat untuk pembukaan rekening yang ditutup. Kalau saldo kosong sih gak masalah, tapi kalau ada saldo hasil nabung dengan susah payah tuh gimana?" sahut netizen lainnya.

"Yang jelas banyak yang keberatan, pak. Kenapa membuat peraturan yang memberatkan rakyatnya? Kalian ini sama saja merampok," timpal netizen lain.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan tegas untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan dan integritas sistem keuangan nasional.

Langkah yang diambil adalah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir. PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, seperti transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Modus kejahatan yang teridentifikasi termasuk jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Ivan juga menambahkan bahwa rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, yang seringkali berujung pada habisnya dana di rekening tersebut dan penutupan oleh pihak bank.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |