Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (foto: Okezone)
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebutkan, berdasarkan data statistik yang dimiliki PPATK, tercatat ada ratusan anak di bawah umur yang sudah bermain judi online. Pasalnya, perjudian online sendiri sudah merebak ke berbagai kalangan, profesi, hingga usia.
"Jika melihat statistik pemain judi online sampai Q1 tahun 2025, usia di bawah 17 tahun yang main (judol) di tahun 2025 saja Januari-Maret itu sudah menjelang 400 pemain, paling banyak itu mereka yang berada di usia 20-30 tahun itu 396.000 orang, lalu disusul mereka berusia 30-40 tahun 395.000 orang," ujar Ivan di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, sebagaimana disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada tentang persoalan judi online sudah begitu berat. Sebabnya, para pelaku atau pemain yang memasang judi online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa, pelajar, mahasiswa, aparat, dan lain sebagainya.
Dia menerangkan, data statistik yang dimiliki PPATK pun menunjukan judol trlah merebak ke berbagai kalangan, termasuk anak-anak yang masih usia muda. Berdasarkan data statistik di Kuartal pertama atau Q1 bulan Januari-Maret 2025, ada sebanyak 1.066.000 pemain judol yang melakukan transaksi terkait judi online.
"71 persennya mereka yang berpenghasilan Rp5 juta ke bawah, 71 persennya saudara-saudara kita yang sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan tuk kepentingan lain," tuturnya.