Terjadi praktik monopoli di Pasar Barito/Foto: iNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut beberapa tahun terakhir, 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang.
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," ucap Ratu di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan berdasarkan data Dinas PPKUKM, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito. Di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya, 68,2% (58) dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya