Praperadilan Delpedro, Yusril: Pemerintah dan Polri Tidak Akan Intervensi!

3 hours ago 5

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |02:00 WIB

 Pemerintah dan Polri Tidak Akan Intervensi!

Praperadilan Delpedro, Yusril: Pemerintah dan Polri Tidak Akan Intervensi!

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Delpedro mengajukan praperadilan bersama tiga tersangka lainnya terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu.

"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O., semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril, Kamis (16/10/2025).

Pernyataan Yusril ini menanggapi surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro yang diunggah di akun Instagram @bh_jakarta.

Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025, Delpedro meminta Menko Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Jumat 17 Oktober.

Yusril menjelaskan, sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari. Jika pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.

"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir,”ujarnya.

“Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," sambungnya.

Yusril meminta kepada Delpedro dan kawan-kawan agar menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, gugatan tidak mencampurkan hukum formil dan materil dan tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |