Presiden Afsel: Pengadilan Kasus Genosida Tetap Berlanjut Meski Gencatan Senjata Gaza Tercapai

8 hours ago 2

 Pengadilan Kasus Genosida Tetap Berlanjut Meski Gencatan Senjata Gaza Tercapai

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa.

JAKARTA - Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, menegaskan bahwa gencatan senjata di Gaza tidak akan memengaruhi kasus genosida yang diajukan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Ramaphosa menyampaikan pernyataan tersebut pada Selasa (14/10/2025) di Parlemen Cape Town, menekankan tekad Afrika Selatan untuk melanjutkan kasus yang diajukan pada 2023 meskipun telah tercapai kesepakatan gencatan senjata untuk mengakhiri perang Israel di Gaza.

"Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang kami sambut baik, tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani Mahkamah Internasional," ujar Ramaphosa kepada parlemen, sebagaimana dilansir Al Jazeera.

"Kasus ini sedang berjalan, dan sekarang harus sampai pada tahap di mana Israel harus menanggapi tuntutan kami yang telah diajukan di pengadilan, dan mereka harus melakukannya paling lambat Januari tahun depan," tambahnya.

Afrika Selatan mengajukan kasus ini pada Desember 2023, menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza.

Afrika Selatan menyerahkan dokumen terperinci setebal 500 halaman pada Oktober 2024, dengan argumen balasan Israel jatuh tempo pada 12 Januari 2026. Sidang lisan diperkirakan akan dilaksanakan pada 2027, dengan putusan akhir diperkirakan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |