Pria Ini Perkosa Sepupunya yang Masih 13 Tahun, Istri Pelaku Ada di Rumah

4 hours ago 1

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 25 April 2025 |00:06 WIB

Pria Ini Perkosa Sepupunya yang Masih 13 Tahun, Istri Pelaku Ada di Rumah

Pria Ini Perkosa Sepupunya yang Masih 13 Tahun, Istri Pelaku Ada di Rumah (Foto : Okezone/Ira W)

BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial SR (30) warga Teluk Betung Barat ditangkap polisi usai memperkosa sepupunya yang masih di bawah umur. Ironisnya, peristiwa bejat tersebut terjadi saat istri pelaku ada di rumah.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku SR ditangkap atas dasar laporan keluarga korban.

"Pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial KL (13)," ujar Alfret, Kamis (24/4/2025).

Kapolresta menjelaskan, peristiwa asusila itu terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. "Modus operandi, pelaku menyetubuhi korban di dalam rumah pelaku, saat itu korban yang tertidur kemudian disetubuhi oleh pelaku," kata dia.

Menurut Kapolresta, korban merupakan sepupu pelaku. Dia menyebutkan, hasil pemeriksaan pelaku telah 3 kali memperkosa korban. "Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |