Tim Okezone
, Jurnalis-Kamis, 17 April 2025 |11:09 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (foto: Okezone)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Adapun, tiga saksi yang dimaksud adalah, eks Ketua KPU, Arief Budiman; eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Nama-nama saksi tersebut pun dikonfirmasi oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy.
"Betul," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).
Sebelumnya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku dan perintangan penyidik.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat (11/4/2025).
Profil Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan lahir di Banjarnegara pada 5 Desember 1973. Dia memiliki rekam jejak sebagai ketua KPUD Banjarnegara selama dua periode dari tahun 2003 hingga 2013. Setelah itu, Wahyu naik tingkat menjadi komisioner KPUD Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018.