Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |17:24 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan praktik underinvoicing. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan praktik underinvoicing dalam pemeriksaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak, Surabaya, yang ia lakukan pada 11 November 2025. Dirinya mendapati barang impor yang dalam dokumen kepabeanan tercatat hanya bernilai sekitar Rp100 ribu, namun pada kenyataannya dijual dengan harga mencapai Rp35 juta hingga Rp50 juta.
“Kalau yang saya lihat kualitasnya amat baik, seharusnya bukan barang murah, bukan Rp100 ribuan, tapi di-revalue sampai Rp500 ribu. Di situ kita dapat tambahan pajak impor Rp220 juta satu kontainer. Yang lain akan kita periksa juga,” ujar Purbaya dalam media briefing, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut memberikan tambahan penerimaan bagi Bea Cukai. Ia memastikan bahwa pengecekan serupa akan diperluas dan diintensifkan.
Purbaya juga meminta Bea Cukai untuk benar-benar memastikan kebenaran deklarasi dokumen yang disampaikan importir atau perusahaan. Ia menambahkan bahwa perusahaan yang terlibat dalam praktik underinvoicing ini merupakan perusahaan besar yang sudah sangat dikenal.
“Ke depan, perusahaan-perusahaan besar jangan melakukan hal yang sama lagi. Saya akan larang impor perusahaan itu. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan,” ujarnya.

















































