Muhammad Aziz
, Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |08:07 WIB
Rekening Bank Diblokir (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan soal rekening bank yang diblokir massal.
Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Berikut Okezone rangkum fakta rekening mendadak diblokir, Sabtu (24/5/2025).
1. Penjelasan PPATK soal Rekening Diblokir Massal
Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jakarta.