Resign Sebelum Kontrak Habis Bisa Kena Denda? Simak Penjelasannya

1 day ago 4

Resign Sebelum Kontrak Habis Bisa Kena Denda? Simak Penjelasannya

Resign Sebelum Kontrak Habis Bisa Kena Denda? Simak Penjelasannya (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Resign sebelum kontrak habis, bisa kena denda? Simak artikel berikut. Bekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memang memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan pekerja tetap. Salah satu hal penting yang wajib diketahui oleh para pekerja kontrak adalah aturan mengenai pengunduran diri atau resign sebelum kontrak berakhir.

Tidak sedikit pekerja yang mengira bahwa resign bisa dilakukan sewaktu-waktu seperti pekerja tetap. Padahal, jika mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, bisa berdampak pada kerugian finansial karena adanya kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan.

1. Jika Resign Sebelum Kontrak Habis

Mengutip pada postingan Instagram @kemnaker pada Minggu (13/4/2025), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa PKWT selesai, dalam hal ini pekerja wajib membayar ganti rugi.
Besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan setara dengan sisa upah hingga akhir masa kontrak.

Misalnya, jika kamu masih memiliki sisa masa kontrak selama 3 bulan, maka kamu wajib membayar ganti rugi sebesar 3 bulan gaji jika kamu mengundurkan diri secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.

Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa PKWT selesai, maka pihak tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja hingga jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |