Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Kuli Bangunan di Bekasi Ditangkap

1 day ago 4

Ade Suhardi , Jurnalis-Senin, 14 April 2025 |22:03 WIB

Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Kuli Bangunan di Bekasi Ditangkap

Ilustrasi

BEKASI - Seorang kuli bangunan berinisial SW (42) di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi karena rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, hingga hamil empat bulan. SW tega melakukan aksi bejatnya itu selama lima bulan.

"Tersangkap SW ditangkap atas laporan ibu korban (istri-nya)," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Polres Metro Bekasi, Senin (14/4/2025).

Tersangka melancarakan aksi bejatnya di rumah kontrakan Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan. Kasus ini terungkap saat korban menceritakan ke sang Ibu bahwa sudah lama tidak haid (menstruasi).

"Saat itu saksi (ibu korban) bertanya kenapa? Tetapu korban belum berani mengakuinya," kata Mustofa.

Namun karena curiga, kemudian ibu korban mendesak korban, hingga akhirnya korban jujur dan mengaku bahwa sudah di rudapaksa oleh ayah tirinya sejak bulan Desember 2024 sampai April 2025. 

"Lalu orang tua korban memastikan dan mengecek menggunakan alat kehamilan, setelah di cek hasil tespek positif garis 2 yang menunjukan korban sedang hamil," ungkap Mustofa.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, bersama warga setempat mengamankan SW dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Bekasi. 

"Tersangka diamankan, pada Minggu (13/4/2025l sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi menerima penyerahan tersangka SW dari warga dan diketahui orang tersebut adalah bapak tiri dari korban M," kata Mustofa.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat merudapaksa korban karena hawa nafsu semata. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |