Rumah Subsidi yang Bakal Lebih Kecil, Luas Tanah 25 Meter

1 day ago 6

Rahma Anhar , Jurnalis-Senin, 02 Juni 2025 |06:53 WIB

Rumah Subsidi yang Bakal Lebih Kecil, Luas Tanah 25 Meter

Rumah Subsidi yang Bakal Lebih Kecil, Luas Tanah 25 Meter (Foto: Okezone)

JAKARTA - Aturan baru tentang rumah subsidi sedang disusun oleh pemerintah. Karena ukurannya yang akan semakin kecil, bukan harganya yang menarik perhatian. Rumah subsidi akan lebih kecil daripada peraturan sebelumnya dalam rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis rumah umum tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 35 meter persegi.

Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Melalui Kepmen ini, luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.

Menariknya, meskipun ada perubahan pada spesifikasi fisik, harga rumah subsidi belum naik. Harga tertinggi masih ditetapkan pada batas tahun 2024. Berikut rinciannya:

• Rp166 juta: Jawa (di luar Jabodetabek) dan sebagian Sumatera
• Rp182 juta: Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu)
• Rp173 juta: Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Anambas)
• Rp185 juta: Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan sejumlah wilayah lain
• Rp240 juta: Wilayah Papua dan sekitarnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |