Terdakwa Pabrik Narkoba
MALANG - Satu dari delapan terdakwa pabrik narkoba di Malang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sisanya ada 7 orang terdakwa pabrik narkoba terbesar jaringan asal Malaysia dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, pada sidang yang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/4/2025) siang hingga sore. Pada sidang tersebut, jaksa membagi dua kategori berdasarkan lokasi penangkapannya.
Tiga terdakwa yang ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta, terlebih dahulu menjalani persidangan. Ketiga terdakwa yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan lima orang terdakwa yang diamankan di rumah produksi sekaligus pabrik pembuatan narkotika di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) disidangkan di sesi kedua pada ruangan sidang yang sama.
Dari 8 orang terdakwa itu, satu terdakwa yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23) dijatuhkan hukuman mati, sisanya 7 orang lainnya dituntut penjara seumur hidup.
Koordinator JPU PN Malang bernama Yuniarti menyatakan, pengelompokan kedelapan terdakwa saat disidangkan untuk memudahkan proses penuntutan berdasarkan lokasi penangkapannya.
"Dipisah karena yang tiga lokasi di kalibata, 5 lokasi di Malang, penangkapan Malang tiga penangkapan Jakarta, tujuh terdakwa dituntut sama seumur hidup, satu terdakwa beda, dihukum mati," kata Yuniarti, usai persidangan.
Yuniarti menambahkan, bila dari 8 terdakwa pun dijerat dengan pasal berbeda, tiga terdakwa yang diamankan di Jakarta dituntut dengan Pasal 114, sedangkan Pasal 113 disangkakan ke terdakwa dari penangkapan di Malang.
"Memang sudah beda, kalau di Malang itu produksi, kalau yang di Jakarta mengedarkan saja, hasil di sini dikirim ke sana terus diedarkan, makanya pasalnya beda," ungkap dia.
Satu terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Yudhi Cahaya Nugraha karena yang bersangkutan merupakan koordinator dan merekrut ketujuh terdakwa, termasuk berinteraksi dengan pengendali yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dia perekrut dari semuanya dia, terus yang menjalankan dia, yang berhubungan langsung dengan DPO - DPO itu dia," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa alat produksi narkotika melalui proses kimiawi mulai dari mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetaknya, dan juga lemari pendingin, juga berhasil disita petugas. Hal ini menjadikan pabrik pembuatan narkoba terbesar di Indonesia.
Pabrik narkoba ini ternyata dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent, melalui komunikasi online zoom, yang melibatkan lima orang tersangka di pabrik narkoba, dan beberapa kaki tangan atau perantara pemilik.
(Khafid Mardiyansyah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya