Segini Besaran Gaji PNS 2025 yang Heboh Diisukan Naik 16%
JAKARTA - Mengintip besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025. Gaji PNS 2025 dikabarkan naik 16% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, kabar ini belum dapat dipastikan di tengah efisiensi anggaran.
Terlebih lagi, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada 2024, sementara pensiunan PNS terakhir kali terjadi sebesar 12% yang berlaku efektif pada Januari 2024.
Kebijakan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Lalu berapa gaji PNS untuk golongan I hingga IV di 2025? Berikut ini datanya:
Rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600