Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |16:30 WIB
Sidang Tom Lembong (foto: dok okezone)
JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Persidangan tersebut sejatinya dijadwalkan pada Senin, 30 Januari 2025 kemarin. Namun, karena satu dan lain hal persidangan itu ditunda hari ini.
Pantauan di lokasi, Tom Lembong terlihat memasuki ruang sidang sekira pukul 15.08 WIB. Setelah melepas borgol dan rompi tahanan, Tom Lembong kemudian duduk di kursi pengunjung ruang sidang sembari menunggu kedatangan majelis hakim.
Setelah yang ditunggu tiba, sidang pun kemudian dibuka dengan agenda pemeriksaan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Hingga berita ini ditulis, jaksa masih memberikan pertanyaan kepada Tom Lembong.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).