Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 08 Oktober 2025 |19:12 WIB
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana Jelaskan Soal Sentralisasi Pembayaran Transaksi. (Foto: Okezone.com/Jasa Raharja)
JAKARTA - PT Jasa Raharja resmi mengimplementasikan sentralisasi pembayaran transaksi keuangan per 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi transformasi tata kelola keuangan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi, akurasi proses bisnis, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sentralisasi merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025, melalui tahapan uji coba (pilot project) hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh kantor wilayah dan cabang Jasa Raharja di Indonesia. Program ini menyatukan seluruh transaksi keuangan, baik santunan maupun non-santunan ke Kantor Pusat, guna menciptakan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Sentralisasi ini lebih dari sekadar perubahan sistem. Ini adalah bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Rabu (8/10/2025).
Dengan sistem baru ini, seluruh proses approval pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, kantor wilayah dan cabang difokuskan pada aspek kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta optimalisasi pendapatan dan pelayanan. Sistem ini juga dilengkapi dengan dashboard digital yang memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time serta analisis data, sehingga pengawasan dan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan akurat.
Selain meningkatkan efektivitas dan mitigasi risiko, kebijakan ini juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko. Hal ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan secara konsisten oleh Jasa Raharja.