Sidang Hasto, Ahli Pidana Nilai Ahli Bahasa Tak Diperlukan

5 hours ago 4

Sidang Hasto, Ahli Pidana Nilai Ahli Bahasa Tak Diperlukan

Sidang Hasto, Ahli Pidana Nilai Ahli Bahasa Tak Diperlukan (Foto : Okezone)

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda menyebut ahli bahasa tidaklah diperlukan dalam proses pembuktian terhadap perkara perintangan penyidikan. Chairul menilai seorang ahli bahasa tidak mengerti konteks atas suatu kalimat.

Chairul Huda dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli di sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (20/6/2025).

"Sepengetahuan saya itu (ahli bahasa) hanya menilai tentang teks. Jadi kalau dia bentuknya ujaran lisan, ya ujaran lisan itu yang dinilai dari segi bahasa," ungkap Chairul, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Sebaliknya, untuk menjelaskan konteks dalam suatu ujaran atau percakapan diperlukan ahli hukum. Sebab menurutnya seorang ahli hukum bisa menjabarkan bagaimana konteks, hingga sosok siapa yang terlibat dalam sebuah percakapan atau ujaran.

"Tetapi konteks disampaikan dalam keadaan bagaimana? Oleh siapa? Dalam situasi apa? Itu yang menilai adalah ahli hukum," ujar dia.

Karena itu, ahli bahasa sering dihadirkan dalam pembuktian tindak pidana ujaran kebencian. Hal ini untuk menilai maksud langsung dari sebuah teks atau ujaran.

"Makanya yang diperlukan ahli bahasa itu dalam tindak pidana yang perbuatannya itu dalam bentuk ujaran," ujar dia.

"Hate speech misalnya, pasal penyebaran kebencian, baru keluar ahli bahasa. Kalau perintangan penyidikan engga ada perlunya ahli bahasa," sambungnya. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |