Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 17 April 2025 |11:59 WIB
Sidang Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Sejalan dengan itu, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto melarang wartawan yang berada di ruang sidang menyiarkan secara langsung atau live jalannya sidang tersebut.
"Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming ya, jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan," kata Hakim Rios di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Hakim Rios juga berpesan kepada pengunjung yang turut hadir di dalam ruang sidang. Menurutnya, mereka yang hadir dilarang merekam.
"Kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup," ujarnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Adapun, tiga saksi yang dimaksud adalah, eks Ketua KPU, Arief Budiman; eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Nama-nama saksi tersebut pun dikonfirmasi oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy.
"Betul," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).