Eka Setiawan
, Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |21:32 WIB
Sidang Brigadir Ade Kurniawan di PN Semarang (Foto: Eka Setiawan/Okezone)
SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan (28), anggota Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah, tersangka pembunuhan bayi sendiri, menjalani sidang perdana. Pada sidang yang digelar di PN Semarang, Rabu (16/7/2025), terdakwa Ade tidak hadir offline, melainkan daring (online) dari Rutan Semarang, tempatnya ditahan.
Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam dakwaannya, Jaksa Saptanti menyebut terdakwa dan saksi, yakni DJP (24), menjalin hubungan di luar nikah hingga DJP hamil. “Saksi meminta pertanggungjawaban terdakwa, terdakwa menolak karena tidak siap finansial dan terdakwa akan menikah dengan orang lain,” kata jaksa.
Mengetahui kekasihnya hamil, terdakwa Ade beberapa kali meminta untuk digugurkan. Namun itu ditolak mentah-mentah oleh NJP itu. Mereka tinggal satu atap di sebuah rumah kontrakan, di situ sering cekcok.
“Kerap bertengkar karena tidak ada kepastian menikahi saksi,” lanjutnya.
NJP, lanjut jaksa, termasuk ibu NJP, kerap memaki terdakwa karena kesal. Jaksa mengatakan makian itu membuat terdakwa kesal, hingga puncaknya terjadi pada Maret 2025.