Sidang Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA – Sidang tuntutan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari ini, Selasa 8 Juli 2025 ditunda. Sebab, berkas tuntutan terdakwa kasus pencemaran nama baik itu belum siap.
"Bagaimana penuntut umum, silakan dibacakan di depan persidangan," tanya Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, Selasa (8/7/2025).
"Mohon izin, yang Mulia, kami mohon waktu karena tuntutan belum siap, kami mohon waktu ditunda satu minggu," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. Sidang pun ditunda hingga Rabu 16 Juli 2025.
"Hari ini karena penuntut umum belum dapat membacakan tuntutannya di depan persidangan, maka kami menunda satu kali kesempatan lagi, yaitu di hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB," hakim.
Sementara Razman mengaku tak keberatan dengan ditundanya agenda pembacaan tuntutan. Ia akan mengikuti semua yang diputuskan hakim.
"Saya berpikir yang netral, alur pikir yang independen, alur pikir yang tidak diskriminatif. Karena itu saya menghargai. Jadi, sidang berikutnya itu akan dilaksanakan tanggal 16 Juli 2025," ucap Razman.
Razman menegaskan, tak takut menghadapi tuntutan JPU. Ia pun memastikan akan melakukan upaya hukum apabila dirinya dinyatakan terbukti bersalah.
"Jika di dalam persidangan dinyatakan bahwa ada perbuatan itu, kami akan melakukan perlawanan hukum. Emang saya takut masuk penjara? Emang mati? Kiamat?" ungkap Razman.