Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Menkum: Segera Kita Ekstradisi!

5 hours ago 1

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |09:34 WIB

 Segera Kita Ekstradisi!

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Okezone

JAKARTA - Attorney  General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura menyampaikan informasi, bahwa pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos (PT). Buron korupsi e-KTP ini pun tetap ditahan.

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Senin (17/6/2025).

Dia menggarisbawahi bawah keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah  Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, semua pihak untuk mendukung kedua negara agar proses ekstradisi Paulus Tannos segera terlaksana.

“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura” tuturnya.

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara yang sebelumnya disampaikan Polri.

Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penangan tindak pidana korupsi di Singapura. Paulus Tannos segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak Pemerintah Singapura.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |