Arief Setyadi
, Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |23:00 WIB
Riza Chalid (Foto: Ist)
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tiga kali melayangkan panggilan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Namun, Riza Chalid belum memenuhi panggilan tersebut, sebagaimana disampaikan Kejagung.
Menurut pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa, Riza Chalid sebaiknya segera dipulangkan ke Tanah Air jika memang berada di luar negeri. Negara harus mengupayakan itu, apalagi ada banyak cara untuk memulangkan Riza Chalid.
Cara yang bisa dilakukan, seperti perjanjian antarkepolisian dengan negara lain jika memang tidak ada perjanjian ekstradisi. Riza Chalid sebelumnya dikabarkan berada di Malaysia, kemudian pindah ke Jepang. Indonesia dan Jepang diketahui tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Meski, upaya juga sudah dilakukan sebelumnya, yakni dengan mencabut paspor Riza Chalid. Namun, tak menghentikan langkah Riza Chalid.
“Atau bargaining dengan negara yang diidentifikasi, yang bersangkutan ada di sana. Itu bisa didekati dengan G to G (Government to Government),” ujar Guru Besar UI itu, Senin (4/8/2025).
Eva lebih mendorong pemulangan Riza Chalid ketimbang dilakukan peradilan in absentia, meski untuk membekukan asetnya. Sebab, dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), Indonesia tidak merekomendasikan peradilan in absentia.