Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |22:53 WIB
Target Cukai Hasil Tembakau RI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, semakin banyak digaungkan. Salah satunya dari Jawa Timur, provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).
1. Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki, menekankan bahwa industri hasil tembakau (IHT) di wilayahnya bukan hanya strategis dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi denyut nadi bagi penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial masyarakat.
Oleh karena itu, pembatalan pasal tembakau dalam PP 28/2024 dinilai perlu menjadi perhatian khusus.
“Industri hasil tembakau memiliki porsi yang sangat besar bagi Jawa Timur,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).
Data menunjukkan bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mencapai Rp230,09 triliun dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, Jawa Timur ditargetkan menyumbang 60,18%, menjadikannya sebagai wilayah dengan kontribusi terbesar secara nasional.